Dengancara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta'silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya. Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta'silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3. - Isteri mendapatkan /4 dari 12
Bahwapermohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya bisadilakukan apabila kondisi normal yaitu semua ahli waris tidak adaperselisihan atau persengketaan atas harta peninggalan (bondel warisan).Namun dalam perkara a quo antara ahli waris terjadi perselisihan ataupersengketaan atas objek atau harta peninggalan (bondel warisan),sehingga langkah/tindakan Penggugat sudah tepat atau sesuai denganketentuan / peraturan yang berlaku;2.
PENETAPANAHLI WARIS DAN PEMBAGIAN HARTA PE NINGGALAN BERDASARKAN HUKUM WARIS MENURUT KUHPerdata (Studi Kasus Putusan PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska Jo Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg) Oleh : Eli Puspitasari E0008329 Disetujui untuk dipertahankan di hadapan Dewan Penguji Penulisan Hukum
cash.
Apakah Anda masih bingung dengan pembagian ahli waris dan tata cara pembagian harta menurut islam? Suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca artikel ini hingga tuntas. Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Pembagian waris ini dilakukan ketika sang pewaris telah meninggal. Namun, warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Untuk informasi lebih dalam, silahkan baca penjelasan di bawah ini. Ahli Waris dalam IslamKelompok-Kelompok Ahli WarisBesaran Bagian Ahli Waris1. Setengah2. Seperempat3. Seperdelapan4. Dua per Tiga5. Sepertiga6. Seperenam Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur1. Budak2. Pembunuhan3. Perbedaan AgamaYuk, Subscribe Sekarang Juga!Related posts Sumber google/bersosial Ahli waris merupakan orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tanpa ada ahli waris, maka harta peninggalan pewaris tidak dapat didistribusikan karena ahli warislah yang akan menerima harta peninggalan tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 176 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Artinya Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Kelompok-Kelompok Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Berdasarkan Hubungan Darah Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2. Menurut hubungan perkawainan terdiri dari duda atau janda Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda Besaran Bagian Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Setengah Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. 2. Seperempat Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri. 3. Seperdelapan Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisanseperdelapan 1/8 yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu.” An-Nisa 12 4. Dua per Tiga Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita Dua anak perempuan kandung atau lebih. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih. 5. Sepertiga Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki ataupun perempuan yang seibu. 6. Seperenam Dua orang saudara perempuan seayah atau asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah 1 ayah, 2 kakek asli bapak dari ayah, 3 ibu, 4 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, 5 saudara perempuan seayah, 6 nenek asli, 7 saudara laki-laki dan perempuan seibu. Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur Sumber google/bersosial 1. Budak Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang budah miliki, secara langsung menjadi milik tuannya. Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ Artinya “Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat.” HR. Bukhari 2. Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris misalnya seorang anak membunuh ayahnya, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ Artinya “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” HR. Tirmidzi 3. Perbedaan Agama Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya Yuk, Subscribe Sekarang Juga! لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ Artinya “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” HR. Bukhari dan Muslim. Demikianlah informasi tentang pembagian ahli waris serta tata cara pembagian harta menurut islam. Dengan mengetahui hak kewarisan menurut Islam, tentu akan mudah menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing. Sebagai umat islam, sudah sepatutnya kita menjalankan hukum sesuai syariat islam, bukan? Termasuk dalam hal pembagian ahli waris. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa meridhai umatnya yang ingin menjalani berbagai hal sesuai dengan syariat islam. Aamiin Ya Rabbal’alamiin. Ingin membaca informasi menarik lainnya? Bisa Anda baca melalui situs blog Evermos. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada yang lain sebagai bentuk saling mengingatkan. Related posts
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Hukum Waris Islam Pengertian, Hukum, dan Pembagiannya Dibaca Normal 6 Menit Hukum Waris Islam Pengertian, Hukum, dan Pembagiannya Ketahui yuk semua tentang hukum waris Islam di sini, dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca dan selamat belajar Sobat… Summary Hukum waris Islam dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama. Pada rukun waris Islam 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts. Pengertian Hukum Waris IslamDasar-dasar Hukum Waris IslamHukum Waris Islam berdasar KHIRukun Waris IslamGolongan Ahli WarisJumlah Bagian Ahli Waris IslamEmpat Syarat Sah WarisanBerkas Pelengkap untuk Mengklaim Hak WarisCara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam Pengertian Hukum Waris Islam Masalah hukum waris Islam, artinya berbicara soal syariat dan ketentuan yang disampaikan Nabi saw. dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pengertian hukum waris Islam adalah bab yang mengatur segala yang berkaitan dengan waris, baik harta maupun ahli warisnya. Aturan ini dilandaskan pada dua kitab hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis serta ijmak ulama. Baca juga, Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris? Dasar-dasar Hukum Waris Islam Agar pemahaman lebih luas mengenai hukum waris Islam, sebaiknya Anda mendatangi ulama terdekat atau konsultan hukum. Namun, tidak ada salahnya juga membaca dasar-dasar hukum waris Islam di buku atau artikel, seperti artikel ini. Setidaknya, dengan mengetahui sedikit istilah-istilah dalam hukum waris, Anda akan mudah memahami penjelasan lebih lanjut dari praktisi hukum waris. Berikut hal-hal yang menyangkut hukum waris Islam. Hukum Waris Islam berdasar KHI Kompilasi Hukum Indonesia atau KHI adalah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal terkait perkawinan, wakaf, dan juga waris. Peraturan dalam KHI dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pengadilan Agama biasa menggunakan hukum ini dalam menangani permasalahan keluarga muslim. Pasal hukum waris agama Islam terdapat di buku II dengan judul Hukum Kewarisan. Rukun Waris Islam Secara harafiah, rukun berarti asas atau dasar. Lebih jelasnya, rukun adalah hal-hal yang wajib dipenuhi agar suatu pekerjaan dikatakan sah. Rukun waris Islam ialah poin-poin yang wajib ada agar pembagian harta warisan sah menurut syariat. Berikut 3 hal yang wajib ada dalam pembagian waris Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts. Al-Muwwarits adalah mayit yang memiliki harta waris untuk dibagikan pada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Misalnya, saat seorang ayah meninggalkan harta dengan satu istri dan anak-anaknya maka istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan warisan. Selanjutnya Al-warits. Sebagaimana disinggung di poin pertama, harta disebut warisan apabila mayit yang wafat memiliki keluarga. Dan terakhir Al-mauruts atau harta warisan. Segala sesuatu yang ditinggalkan Al-muwarits di dunia menjadi tanggungan Al-warits, tidak hanya soal harta, tetapi juga masalah utang. Golongan Ahli Waris Dalam buku Hukum Kewarisan Pasal 174, ahli waris dibedakan menjadi dua, yaitu berdasar hubungan darah dan berdasar ikatan pernikahan. Berdasar hubungan darah, golongan al-warits terbagi menjadi dua, yaitu golongan pria dan golongan wanita. Di golongan pria, orang-orang yang termasuk ahli waris adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan juga kakek. Sementara di golongan wanita, ada ibu, anak perempuan, bibi, dan juga nenek. Selanjutnya, golongan ahli waris berdasar ikatan pernikahan adalah istri atau suami yang ditinggalkan. Baik yang ditinggalkan saat masih hidup cerai hidup atau ditinggalkan saat kematian al-muwwarits. Akan tetapi, jika pewaris utama masih ada, orang-orang yang berhak menerima waris adalah seperti yang disebutkan di poin tiga. Istri atau suami yang ditinggalkan janda/duda, anak laki-laki/perempuan, ayah, ibu, paman, kakek, nenek, dan saudara. Berdasar hukum waris Islam, ada tiga golongan al-warits. Di antaranya dzawil faraid, ashabah, dan dzawil arham. Kelompok dzawil faraid atau dzul faraid adalah orang-orang yang dipastikan mendapat bagian al-mauruts. Kelompok ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan jumlah bagiannya. Sementara itu, dzawil arham ialah orang-orang yang menggantikan ahli waris. Misalnya, kondisi ahli waris telah tiada karena lebih dulu wafat dibanding al-muwarrits. Sebelum lanjut, Sobat Finansialku yuk dengarkan audiobook berikut ini, masih seputar Islami. Jumlah Bagian Ahli Waris Islam Dalam sejumlah kitab, seperti al-faraid, jumlah bagian ahli waris berbeda-beda. Yang pertama, setengah bagian harta diberikan pada anak perempuan, jika anak itu adalah anak satu-satunya. Yang kedua, jika al-muwwarits memiliki dua atau tiga anak perempuan, bagiannya adalah dua pertiga, sama rata. Selanjutnya, jika anaknya berjumlah dua dan berjenis kelamin beda, bagiannya dua untuk lelaki dan satu untuk perempuan. Bagian untuk ayah adalah satu pertiga, jika al-muwarrits tidak memiliki anak, dan satu per enam jika sebaliknya. Ibu berhak atas harta anak yang meninggal sebesar satu pertiga, setelah janda atau duda si mayit diberi haknya. Dalam hukum waris Islam, duda mendapat setengah dari harta bila punya keturunan dan satu perempat bila tidak. Sementara itu, janda mendapat sebesar satu perempat bagian jika memiliki anak dan satu perdelapan jika tanpa anak. Saudara kandung mendapat setengah bagian jika merupakan saudara satu-satunya, atau dua pertiga jika saudaranya lebih dari satu. Saudara seayah, mendapat bagian dua banding satu, jika laki-laki dan perempuan. Terakhir adalah ahli waris pengganti. Warisan yang diberikan padanya tidak melebihi nilai bagian yang diberikan pada ahli waris sebenarnya. Empat Syarat Sah Warisan Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji syarat sah warisan terdiri dari empat poin. Pertama, al-muwarrits dinyatakan meninggal dunia secara hukum. Kedua, al-warits masih ada. Ketiga, terdapat hubungan antara al-muwarrits dengan ahli waris, sebagaimana dua golongan yang disebut di poin tiga. Keempat, berkeyakinan sama. Dalam hal ini berarti beragama Islam. Berkas Pelengkap untuk Mengklaim Hak Waris Warisan tidak bisa didapatkan begitu saja, ada berkas yang harus ditunjukkan ahli waris pada lembaga hukum. Berkas pelengkap untuk mengklaim hak waris ialah akta dan SK waris yang telah dicap lurah dan camat. Sementara untuk WNI keturunan luar, seperti China, Eropa, Arab, dan lain sebagainya, ahli waris harus membuat berkas lain. Yaitu, berupa akta waris atau notaris dari lembaga setempat. Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam Cara menghitung pembagian waris dalam Islam bisa dengan mengikuti gambaran berikut ini. Pertama, jika laki-laki meninggal sebagai seorang suami. Sementara itu, ahli waris yang ada adalah ayah, ibu, istri, serta tiga anak 1 laki-laki dan 2 perempuan. Maka, pembagiannya adalah satu per enam untuk ayah dan ibu, satu perdelapan, untuk istri, sisanya untuk anak 21. Kedua, jika laki-laki meninggal sebagai seorang ayah dengan tiga anak laki-laki. Bagian untuk tiap anak adalah satu pertiga, atau harta bisa langsung dibagi tiga. Ketiga, jika perempuan meninggal sebagai seorang istri dengan al-warits suaminya, ibunya, serta anak laki-lakinya. Bagian suami adalah satu perempat, satu per enam untuk ibunya, sisanya untuk anak laki-laki. Catatan akhir, harta waris yang dibagikan adalah harta yang telah bersih dari adanya utang atau kewajiban-kewajiban yang perlu ditunaikan. Contohnya, membayar zakat yang belum sempat ditunaikan atau ada nazar, dan lain sebagainya. Kesimpulan dari ulasan di atas ada beberapa poin penting yang harus diingat. Di mana hukum waris dalam Islam berarti pedoman mengenai warisan dan segala hal yang bersangkutan dengannya. Di Indonesia, hukum waris juga telah diatur dalam perundang-undangan KHI atau Kompilasi Hukum Indonesia. Peraturan yang dimuat dalam KHI berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis. Karenanya, isinya jelas sama, meski beberapa bahasa penyampaiannya berbeda. Agar warisan dapat diterima al-warits atau ahli waris maka syarat-syaratnya harus dilakukan. Baik syarat berdasar syariat, seperti penentuan jumlah bagian, maupun syarat berupa berkas-berkas agar disahkan pemerintah. Nah, itulah ulasan mengenai hukum waris Islam yang penting diketahui. Semoga artikel hukum waris Islam ini bermanfaat. Ayo ajak orang terdekat untuk berdiskusi dengan membagikan artikel padat informasi ini, terima kasih. Editor Rincani Sinaga Sumber Referensi Riza Dian Kurnia. 27 Mei 2021. Hukum Waris Islam Syarat, Rukun, dan Cara Hitung Pembagian. – Sefti Oktarianisa. 8 Juni 2021. Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Islam? – Sumber Gambar Cover – Shara Nurrahmi, Gr. adalah seorang penulis konten. Menyelesaikan jenjang S1 di Universitas Negeri Malang dan Pendidikan Profesi Guru di Universitas Negeri Yogyakarta. Related Posts Page load link Go to Top
penetapan ahli waris dan pembagiannya